JAKARTA - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial terkait kasus pencurian hingga penyalahgunaan data diri.
Pencurian data melalui KTP sering ditemukan dalam kasus verifikasi identitas di pinjol. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti terkait masalah penyalahgunaan tersebut.
Hukuman yang akan didapatkan bagi pelaku penyalahgunaan data diri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut sederet langkah untuk melindungi data diri, sehingga dapat terhindar dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang dirangkum Okezone:
1. Tidak Menggunakan Fitur yang Menyimpan Username dan Password Secara Otomatis
Menyimpan username dan password secara otomatis akan memudahkan penjahat dalam mencuri data diri.
BACA JUGA:
2. Tidak Meng-klik Tautan atau Lampiran Iklan Sembarangan
Banyak modus kejahatan siber dengan membuat dan menyebarkan tautan website yang mirip dengan bank atau Perusahaan tertentu, maka dari itu perlu hati-hati dalam meng-klik tautan yang tidak dikenal.
3. Tidak Mudah Membagikan Informasi Pribadi
Informasi yang bersifat pribadi tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang. Hal ini akan melindungi dari penipuan dengan modus meminta mengirimkan password atau kode OTP.