Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP DKI Jakarta 2024 Naik Diumumkan Besok, Bisa Tembus Rp5,6 Juta

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |10:40 WIB
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Diumumkan Besok, Bisa Tembus Rp5,6 Juta
UMP 2024 Diumumkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah.

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement