JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit tenaga sampah (PLTSa).
Arifin menuturkan kewajiban ini nantinya akan diusulkan agar dapat masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).
BACA JUGA:
"Kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum pengelolaan sampah organik menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
Arifin mengungkapkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta memanfaatkan sebagai sumber energi.
"Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS Sampah untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah," tegasnya.
Arifin menambahkan, kebijakan pembelian listrik dari PLTSa juga mengacu dengan kebijakan energi nasinal (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN).
Dikatakannya, dirinya juga telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.
BACA JUGA:
Dia bilang, untuk rancangan peraturan Menteri (Permen) tentang penerapan cofiring pada PLTU telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Peraturan tersebut bertujuan mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, dan mengurangi emisi dari PLTU," imbuhnya.
Kemudian, sambungnya, terkait dengan substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga, Arifin mengungkapkan, hal tersebut sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 280.
Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415. Di dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pusat dan daerah.
Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan:
a. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
b. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
c. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
d. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.
(Zuhirna Wulan Dilla)