Sejak kasus dugaan KDRT yang ia lakukan terhadap Dokter Qory, Willy Sulistio kini telah ditangkap polisi dan terancam hukuman pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Biodata Willy Sulistio
Demikian biodata dan agama Willy Sulistio suami Dokter Qory yang lakukan KDRT.
(Hafid Fuad)