Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Lampung 2024 Naik Rp83.213 Jadi Rp2,7 Juta

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |15:48 WIB
UMP Lampung 2024 Naik Rp83.213 Jadi Rp2,7 Juta
Upah Minimum Lampung 2024 naik. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.

"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta di tanda tangani pada Senin (20/11/2023) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu dikutip Antara Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan bahwa penetapan UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp2,7 juta tersebut telah di tandatangani serta disetujui oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.

"Dengan telah dikeluarkannya surat keputusan penetapan UMP Lampung tersebut, maka dapat dikatakan penetapan telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pada hari ini harus sudah diumumkan," katanya.

Dia menjelaskan besaran UMP yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement