JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 atau naik 4,60% dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp2.758.984,54 .
"Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp126.979,50," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto dikutip Antara, Selasa (21/11/2023).
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy, Andap menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMP tahun 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penetapan upah minimum provinsi berlaku dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.