Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang Diumumkan Hari Ini

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |15:03 WIB
Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang Diumumkan Hari Ini
Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang diumumkan hari ini, (21/11/2023).

Pemerintah DKI Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang bakal mengumumkan nilai besaran kenaikan UMP pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023. Namun, hingga kini besaran nilai UMP DKI Jakarta di tahun 2024 tersebut belum ditetapkan secara resmi.

Lebih lanjut, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Maka, PP tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta.

Para buruh mengancam akan mogok nasional jika Upah Minimum 2024 tidak naik 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menerangkan bahwa ribuah buruh akan melakukan aksi mogok nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement