JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyoroti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di perusahaan. Di mana perusahaan wajib memberikan gaji kepada karyawan dengan usia kerja di atas 1 tahun di atas standar Upah Minimum Provinsi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.
"Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha. Ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun misalnya dia langsung bisa naik Rp1 juta," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah menjelaskan saat ini pihaknya terus mendorong secara masif perushaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.
"Upah gaji Pekrja diatas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja di pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Indah.