JAKARTA - 5 daerah atau provinsi dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tertinggi se-Indonesia. Para gubernur sudah menetapkan kenaikan UMP 2024 pada 21 November 2023.
Penetapan UMP 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.
Dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur 3 variabel untuk menghitung kenaikan UMP, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan skor 0,1-0.3 yang pilih oleh dewan pengupahan.
Berikut ini lima daerah dengan UMP 2024 tertinggi di Indonesia:
1. DKI Jakarta
Di peringkat pertama ditempati DKI Jakarta. Besaran UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381 atau naik 3,38% (Rp165.583) dari sebelumnya Rp4,9 juta.
2. Bangka Belitung
Di peringkat kedua, UMP Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04% dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Angka itu naik 4,04% atau Rp141.521 dari UMP 2023 sebesar Rp3.498.479.
3. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2024 naik Rp57.920 atau 1,67% menjadi Rp3.545.000.
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666
5. Sumatera Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
(Dani Jumadil Akhir)