Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini UMP Jabar 2024 yang Naik 3,57%, Ternyata Masih Lebih Kecil dari Jatim

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |13:05 WIB
Segini UMP Jabar 2024 yang Naik 3,57%, Ternyata Masih Lebih Kecil dari Jatim
Segini UMP Jabar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Segini UMP Jabar 2024 yang naik 3,57% agak lebih tinggi dibandingkan beberapa wilayah Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 sebesar 3,57%. Berdasarkan PP tersebut, maka UMP Jawa Barat tahun 2024 naik menjadi Rp 2.057.495 dari sebelumnya Rp 1.986.000.

Penetapan kenaikan UMP dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung aspirasi dari sejumlah pihak. Terkait penetapan UMP ini, Pemprov Jabar memperbolehkan buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan UMP.

Untuk itu segini UMP Jabar 2024 yang naik 3,57% sebesar Rp2.057.495.Angka tersebu bertambah Rp70.825 dibanding UMP 2023. Penetapan upah ini ternyata masih kecil dibandingkan Jakarta, dan Jawa Timur.

Sebagai perbandingan Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.Adapun, upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement