Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini UMP Jabar 2024 yang Naik 3,57%, Ternyata Masih Lebih Kecil dari Jatim

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |13:05 WIB
Segini UMP Jabar 2024 yang Naik 3,57%, Ternyata Masih Lebih Kecil dari Jatim
Segini UMP Jabar (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp125.000. Dengan demikian UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 Tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Sebagai informasi, UMP 2024 akan menjadi pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.

PP Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Awalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".

Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement