Kemudian, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto Rp64,90 miliar; pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen Rp345,68 miliar, audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp165,60 miliar; kebijakan strategis Rp1,84 triliun serta manajemen strategis Rp2,82 triliun.
Anggaran OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun bersumber dari proyeksi penerimaan pada tahun anggaran 2023, yaitu penerimaan dari pungutan registrasi sebesar Rp49,06 miliar, pungutan tahunan Rp7,59 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp384,74 miliar.
Secara rinci per bidang, pungutan diperoleh dari sektor perbankan sebesar Rp5,55 triliun; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp1,15 triliun; perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp643,56 miliar; lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya Rp304,68 miliar; serta penerimaan lain-lain Rp384,74 miliar.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui kelebihan penerimaan tahun 2022 sebesar Rp20,98 miliar untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan imbalan kerja jangka panjang (IJPL) pada RKA OJK 2023.
(Taufik Fajar)