Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Dukung Ambil Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |20:06 WIB
Kemenkeu Dukung Ambil  Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.

Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement