Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Dukung Ambil Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |20:06 WIB
Kemenkeu Dukung Ambil  Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.

Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement