Mengenai hal tersebut, MUI pun memberikan tanggapan melalui keterangan tertulis mengenai daftar produk yang beredar luas di media sosial. Melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, ia menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis produk-produk tersebut dan yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungannya.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” kata Miftahul Huda dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (22/11/2023).
MUI sendiri tidak memiliki wewenang untuk mencabut produk-produk yang sebelumnya sudah diberi sertifikat halal. Pasalnya, sistem sertifikasi halal telah melibatkan banyak pihak.
Demikian informasi mengenai 40 produk Israel yang diboikot dunia.
(Hafid Fuad)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.