Di samping itu, pemerintah juga tetap menjalankan agenda reformasi struktural yang komprehensif untuk meningkatkan produktivitas, investasi dan daya saing ekspor.
"Reformasi tetap dilakukan dan justru pada tahun-tahun ini kita banyak sekali harus menerjemahkan legislasi yang sudah ditetapkan yang merupakan reform yang sangat fundamental. Reformasi di bidang perpajakan, undang-undang harmonisasi perpajakan itu banyak aturan pelaksanaannya baru akan berlaku tahun ini dan tahun depan," ujarnya.
Lebih lanjut Menkeu Sri Mulyani menuturkan implementasi dari Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) juga menjadi penting untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah sekaligus meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah.
Penerapan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan turunannya juga harus dilakukan dengan baik. Undang-undang tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia.
"Undang-undangnya sudah selesai namun aturan di bawahnya baru akan berjalan atau ditentukan pada akhir tahun ini sampai dengan tahun depan. Jadi meskipun disebut tahun politik, kita tetap banyak pekerjaan yang sifatnya fondasi yang perlu untuk terus diperkuat," ujarnya.
(Taufik Fajar)