Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |20:37 WIB
UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta
UMK Bekasi 2024 Diusulkan Naik 13%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Ditegaskan Ida Fauziyah, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement