Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |20:37 WIB
UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta
UMK Bekasi 2024 Diusulkan Naik 13%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pj Bupati Bekasi memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat soal kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Bekasi 2024 sebesar 13,99% menjadi Rp5.856.324.

Hal tersebut tertuang dalam surat TK.04.03/10398/Disnaker perihal Rekomendasin Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

"Disampaikan dengan hormat, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan Kondisi dan Situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi," tulis Surat tersebut dikutip Kamis (23/11/2023).

Lewat surat tersebut, Pj. Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp5.137.575,44 >menjadi Rp5.856.324.

"Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Kabupate/Kota untuk mengumumkan besaran kenaikan UMK paling lambat 30 November 2023 mendatang.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (14/11/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement