Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur saat Libur Lebaran? Ini Sanksinya

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Rabu, 02 April 2025 |20:05 WIB
Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur saat Libur Lebaran? Ini Sanksinya
Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur saat Libur Lebaran? Ini Sanksinya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bagi pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional, upah lembur adalah hak mutlak yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Namun, kenyataannya, masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Padahal, sanksi hukum bagi pelanggar tidak main-main. Berdasarkan regulasi terbaru, pengusaha yang tidak membayar upah lembur bisa dikenai hukuman pidana dan denda dalam jumlah besar.

Hari libur nasional seharusnya menjadi waktu istirahat bagi para pekerja. Namun, dalam beberapa sektor industri, ada pekerjaan yang tetap harus berjalan. Pekerja yang masuk di hari libur berhak mendapatkan upah lembur sebagai kompensasi. Sayangnya, tak sedikit pengusaha yang masih abai terhadap kewajiban ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (2/4/2025), mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja bisa dikenakan sanksi berat.

Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Lembur
Berdasarkan Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023, ada dua jenis sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang melanggar aturan upah lembur:

1. Pidana Kurungan

Minimal: 1 bulan

Maksimal: 12 bulan (1 tahun)


2. Denda

Minimal: Rp10 juta

Maksimal: Rp100 juta

Sanksi ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement