Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Upah di Jabodetabek 2025, Kota Bekasi Kalahkan Jakarta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |14:24 WIB
Daftar Upah di Jabodetabek 2025, Kota Bekasi Kalahkan Jakarta
Daftar Upah di Jabodetabek 2025, Kota Bekasi Kalahkan Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar besaran upah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025. Masing-masing daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025 atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR).

Setiap daerah menaikkan upah sesuai arahan pemerintah yang telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Penetapan kenaikan upah minimum itu mengacu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Besaran kenaikan UMP dan UMK di Jabodetabek ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2025. Dengan kenaikan ini, maka rata-rata upah yang diterima para buruh atau pekerja di wilayah Jabodetabek mencapai Rp4 juta hingga Rp5 jutaan.

Daftar Upah di Jabodetabek 2025

1. UMP Jakarta 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 mencapai Rp5.396.761. UMP Jakarta 2025 ini naik sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp329.380 dari UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Penetapan UMP Jakarta 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

2. UMK Bogor, Depok, dan Bekasi 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp133.737,18 dari UMP 2024.
Besaran UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, dari sebelumnya Rp2.057.495 UMP 2024. Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat 2025 tertuang melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di kabupaten dan kota Jawa Barat, termasuk Bogor, Depok, Bekasi yang masuk wilayah Jabodetabek.

Penetapan UMK Jabar 2025 ini tertuang dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
UMK Jabar 2025 paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95, kemudian disusul Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10, Kota Depok Rp5.195.721,78, Kota Bogor Rp5.126.897,22, dan Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement