Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Besaran UMP Banten 2025 sebesar Rpsebesar Rp2.905.119,90, dari sebelumnya Rp2.727.812.
Penetapan kenaikan UMP Banten 2025 ini tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Selain UMP, Pemprov Banten juga menaikan UMK Banten di kabupaten dan kota tahun 2025, termasuk di wilayah Tangerang. Penetapan kenaikan UMK tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
Adapun besaran UMK 2025 di wilayah Tangerang, mencakup Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117,00, Kota Tangerang Rp5.069.708,36, Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42.
Berikut ini data upah di wilayah Jabodetabek 2025 dari yang tertinggi hingga terkecil
• UMK Kota Bekasi 2025: Rp5.690.752, naik dari sebelumnya Rp5.343.430
• UMK Kabupaten Bekasi 2025: Rp5.558.514, naik dari sebelumnya Rp5.219.263
• UMP DKI Jakarta 2025: Rp5.396.761, naik dari sebelumnya Rp5.067.381
• UMK Kota Depok 2025: Rp5.195.720, naik dari sebelumnya Rp4.878.612
• UMK Kota Bogor 2025: Rp5.126.897, naik dari sebelumnya Rp4.813.988
• UMK Kota Tangerang 2025: Rp5.069.707, naik dari sebelumnya Rp4.760.289
• UMK Kota Tangerang Selatan 2025: Rp4.974.392, naik dari sebelumnya Rp4.670.791
• UMK Kabupaten Tangerang 2025: Rp4.901.117, naik dari sebelumnya Rp4.601.988
• UMK Kabupaten Bogor 2025: Rp4.877.211, naik dari sebelumnya Rp4.579.541
Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam membayar upah pekerja yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali. UMP yang ditetapkan oleh gubernur, akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya. Demikian dilansir Antara.
Upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya. Besaran nilai UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun UMR, UMP dan UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, hingga banyaknya masyarakat yang bekerja.
(Dani Jumadil Akhir)