JAKARTA - Daftar besaran upah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025. Masing-masing daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025 atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR).
Setiap daerah menaikkan upah sesuai arahan pemerintah yang telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Penetapan kenaikan upah minimum itu mengacu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran kenaikan UMP dan UMK di Jabodetabek ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2025. Dengan kenaikan ini, maka rata-rata upah yang diterima para buruh atau pekerja di wilayah Jabodetabek mencapai Rp4 juta hingga Rp5 jutaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 mencapai Rp5.396.761. UMP Jakarta 2025 ini naik sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp329.380 dari UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Penetapan UMP Jakarta 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp133.737,18 dari UMP 2024.
Besaran UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, dari sebelumnya Rp2.057.495 UMP 2024. Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat 2025 tertuang melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di kabupaten dan kota Jawa Barat, termasuk Bogor, Depok, Bekasi yang masuk wilayah Jabodetabek.
Penetapan UMK Jabar 2025 ini tertuang dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
UMK Jabar 2025 paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95, kemudian disusul Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10, Kota Depok Rp5.195.721,78, Kota Bogor Rp5.126.897,22, dan Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Besaran UMP Banten 2025 sebesar Rpsebesar Rp2.905.119,90, dari sebelumnya Rp2.727.812.
Penetapan kenaikan UMP Banten 2025 ini tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Selain UMP, Pemprov Banten juga menaikan UMK Banten di kabupaten dan kota tahun 2025, termasuk di wilayah Tangerang. Penetapan kenaikan UMK tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
Adapun besaran UMK 2025 di wilayah Tangerang, mencakup Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117,00, Kota Tangerang Rp5.069.708,36, Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42.
Berikut ini data upah di wilayah Jabodetabek 2025 dari yang tertinggi hingga terkecil
• UMK Kota Bekasi 2025: Rp5.690.752, naik dari sebelumnya Rp5.343.430
• UMK Kabupaten Bekasi 2025: Rp5.558.514, naik dari sebelumnya Rp5.219.263
• UMP DKI Jakarta 2025: Rp5.396.761, naik dari sebelumnya Rp5.067.381
• UMK Kota Depok 2025: Rp5.195.720, naik dari sebelumnya Rp4.878.612
• UMK Kota Bogor 2025: Rp5.126.897, naik dari sebelumnya Rp4.813.988
• UMK Kota Tangerang 2025: Rp5.069.707, naik dari sebelumnya Rp4.760.289
• UMK Kota Tangerang Selatan 2025: Rp4.974.392, naik dari sebelumnya Rp4.670.791
• UMK Kabupaten Tangerang 2025: Rp4.901.117, naik dari sebelumnya Rp4.601.988
• UMK Kabupaten Bogor 2025: Rp4.877.211, naik dari sebelumnya Rp4.579.541
Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam membayar upah pekerja yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali. UMP yang ditetapkan oleh gubernur, akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya. Demikian dilansir Antara.
Upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya. Besaran nilai UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun UMR, UMP dan UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, hingga banyaknya masyarakat yang bekerja.
(Dani Jumadil Akhir)