Bekerja di hari libur nasional bukan hal biasa bagi sebagian besar pekerja. Dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa secara prinsip, pekerja tidak wajib bekerja di hari libur nasional. Namun, jika mereka tetap bekerja, pengusaha wajib membayar upah lembur.
Sektor yang Wajib Beroperasi di Hari Libur Nasional
Meski sebagian besar industri tutup pada hari libur nasional, beberapa sektor tetap harus berjalan. Berikut beberapa jenis pekerjaan yang tetap beroperasi di hari libur nasional:
- Pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik, apotek)
- Transportasi & perbaikan alat transportasi
- Pariwisata & perhotelan
- Penyediaan listrik, air bersih (PAM), dan bahan bakar
- Media massa dan telekomunikasi
- Keamanan & pengamanan
- Usaha retail, swalayan, dan pusat perbelanjaan
- Pekerjaan yang jika dihentikan bisa merusak bahan atau mengganggu produksi
Peraturan tentang upah lembur bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi hak-hak pekerja. Pengusaha yang abai bisa menghadapi hukuman pidana dan denda besar. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-haknya dan berani mengambil tindakan jika hak tersebut tidak dipenuhi. Jika Anda mengalami pelanggaran serupa, jangan diam! Laporkan agar keadilan tetap terjaga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)