JAKARTA - Bagi pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional, upah lembur adalah hak mutlak yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Namun, kenyataannya, masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Padahal, sanksi hukum bagi pelanggar tidak main-main. Berdasarkan regulasi terbaru, pengusaha yang tidak membayar upah lembur bisa dikenai hukuman pidana dan denda dalam jumlah besar.
Hari libur nasional seharusnya menjadi waktu istirahat bagi para pekerja. Namun, dalam beberapa sektor industri, ada pekerjaan yang tetap harus berjalan. Pekerja yang masuk di hari libur berhak mendapatkan upah lembur sebagai kompensasi. Sayangnya, tak sedikit pengusaha yang masih abai terhadap kewajiban ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (2/4/2025), mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja bisa dikenakan sanksi berat.
Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Lembur
Berdasarkan Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023, ada dua jenis sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang melanggar aturan upah lembur:
Minimal: 1 bulan
Maksimal: 12 bulan (1 tahun)
Minimal: Rp10 juta
Maksimal: Rp100 juta
Sanksi ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bekerja di hari libur nasional bukan hal biasa bagi sebagian besar pekerja. Dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa secara prinsip, pekerja tidak wajib bekerja di hari libur nasional. Namun, jika mereka tetap bekerja, pengusaha wajib membayar upah lembur.
Sektor yang Wajib Beroperasi di Hari Libur Nasional
Meski sebagian besar industri tutup pada hari libur nasional, beberapa sektor tetap harus berjalan. Berikut beberapa jenis pekerjaan yang tetap beroperasi di hari libur nasional:
- Pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik, apotek)
- Transportasi & perbaikan alat transportasi
- Pariwisata & perhotelan
- Penyediaan listrik, air bersih (PAM), dan bahan bakar
- Media massa dan telekomunikasi
- Keamanan & pengamanan
- Usaha retail, swalayan, dan pusat perbelanjaan
- Pekerjaan yang jika dihentikan bisa merusak bahan atau mengganggu produksi
Peraturan tentang upah lembur bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi hak-hak pekerja. Pengusaha yang abai bisa menghadapi hukuman pidana dan denda besar. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-haknya dan berani mengambil tindakan jika hak tersebut tidak dipenuhi. Jika Anda mengalami pelanggaran serupa, jangan diam! Laporkan agar keadilan tetap terjaga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)