JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan panduan mengenai cara perhitungan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Informasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada hari Rabu (2/4/2025)
“Rekanaker, bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku”, dikutip dari instagram kemnaker.
a. Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional (6 Hari Kerja/Minggu, 7 Jam/Hari, 40 Jam/Minggu)
1. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
Jam pertama hingga ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tersebut tidak jatuh pada hari kerja terpendek. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.
Upah Sejam : Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Lembur:
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam kedelapan: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam kesembilan: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp. 115.604
Total Upah Lembur:
Rp404.614 + Rp86.703 + Rp. 115.604 = Rp606.921