2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut
Jam pertama hingga kelima: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam keenam: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam ketujuh dan seterusnya: Dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan:
Seorang pekerja, menerima upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000. pekerja tersebut bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam, dan hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek. Maka, upah lembur dapat dihitung dengan cara.
Upah Sejam: Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Lembur:
5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010
Jam keenam: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ketujuh dan kedelapan: 2 x (4 x Rp28.901) = Rp231.208
Total Upah Lembur:
Rp289.010 + Rp86.703 + Rp.231.208 = Rp606.921