Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahfud MD Buka Suara soal HGB 190 Tahun di IKN, Singgung Era Soeharto

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |14:15 WIB
Mahfud MD Buka Suara soal HGB 190 Tahun di IKN, Singgung Era Soeharto
Mahfud MD singgung soal HGB 190 tahun di IKN. (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD buka suara soal polemik izin penggunaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur yang bisa mencapai 190 tahun.

Mahfud mengatakan bahwa ini sebagai upaya untuk mempermudah investasi masuk ke IKN.

 BACA JUGA:

Dia juga menyinggung zaman Presiden Soeharto terkait penggunaan lahan.

“Ya, HGU, HGB, itu 190 tahun diberikan. Kalau dulu pernah 35 tahun terus naik 90 tahun gitu zaman Pak Harto itu. Lalu untuk mempermudah investasi, pemerintah menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun,” kata Mahfud saat menanggapi panelis dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Auditorium KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

 BACA JUGA:

Mahfud pun mengungkapkan bahwa izin penggunaan lahan ini bisa dievaluasi dan dihitung ulang relevansinya.

“Meskipun demikian karena itu merupakan pancingan atau insentif agar investor mau masuk, lalu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan seperti itu," katanya.

“Itu tentu saja bisa bisa dievaluasi ulang, bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Meski begitu, kata Mahfud, panjangnya penggunaan lahan ini juga dimaksudkan untuk keterlibatan tenaga kerja dalam jangka panjang.

“Memang itu akan berganti ke beberapa generasi. Tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan, biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya," jelasnya.

Mahfud menegaskan lagi bahwa lahan yang dipakai tidak bisa langsung dimiliki sesukanya oleh para investor.

“Lahan itu tidak akan tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor,” tegasnya/

Diketahui, pemerintah telah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di IKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Aturan yang telah diundangkan sejak 31 Oktober 2023 itu terdapat pasal baru yang disisipkan pada beleid ini yakni Pasal 16A, yang memberikan hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama.

Kemudian dapat diberikan lagi untuk 1 siklus dengan jangka waktu yang sama. Sehingga totalnya untuk 2 kali siklus jangka waktu HGU mencapai 190 tahun.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement