Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Karawang 2024 Diusulkan Naik 12% Jadi Rp5.797.321

Arfiah , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |10:56 WIB
UMK Karawang 2024 Diusulkan Naik 12% Jadi Rp5.797.321
UMK Karawang 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp5,7 Juta (Foto: Okezone)
A
A
A

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12% atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.

Dia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12%," katanya saat dihubungi.

Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12% dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.

Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.

 Infografis

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement