JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi masyarakat di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol maksimal tiga aplikasi saja. Hal ini sebagai upaya supaya tidak ada gali lobang tutup lobang untuk menutupi utang pinjol.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, membahas mengenai pembatasan yang telah diresmikan OJK, dalam Surat Edaran OJK (SEOJK 19) yang telah berlaku sejak Bulan November.
Pembatasan ini dilakukan karena beredarnya kabar mengenai seorang pengguna pinjol yang terlilit utang dengan nilai yang tidak sedikit, di berbagai aplikasi pinjaman yang berbeda.
“Kita sering mendengar bahwa banyak masyarakat terjebak utang di pinjaman online, bahkan satu orang bisa meminjam ke puluhan aplikasi,” mengutip keterangan dalam postingan OJK.
Dalam postingan reels di akun tersebut menjelaskan dengan diberlakukan SEOJK 19 ini, besaran pinjaman akan ditentukan berdasarkan kemampuan membayar kembali dari peminjam. Sehingga, peminjam sudah tidak bisa lagi meminjam di pinjol hanya dengan bermodalkan KTP.
Tujuan lain dari pembatasan ini adalah supaya calon konsumen tidak terlilit hutang dari banyak pinjaman.
Dalam ketentuan terbaru ini juga, OJK juga telah mengatur Batasan Bunga Pinjaman Online, berikut ini pembatasan yang telah ditentukan oleh OJK.
- Pendanaan Produktif
a. Tahun 2024-2025 (bunga 0,1% per hari kalender)
b. Tahun 2026 (bunga 0,067% per hari kalender)
- Pendanaan Konsumtif
a. Tahun 2024 (bunga 0,3% per hari kalender)
b. Tahun 2025 (bunga 0,2% per hari kalender)
c. Tahun 2026 (bunga 0,1% per hari kalender)
Hal yang perlu diketahui adalah untuk pinjaman yang berlaku sebelum SEOJK 19 diterbitkan, akan tetap mengikuti perjanjian awal pinjaman.
(Feby Novalius)