JAKARTA - Terdapat 5 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk Pinjol. Suatu permasalahan yang sering muncul di kalangan masyarakat yakni penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini sudah kerap terjadi dan dapat merugikan sejumlah pihak yang terkait. Bahkan pemilik asli KTP tersebut tidak menyadari data dirinya digunakan untuk pinjol.
Di samping itu, kini tidak semua platform pinjaman online telah terdaftar serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran serta berdampak pada masalah hukum dan sosial.
Lalu, bagaimanakah cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol? Berikut ini Okezone telah mencatat beberapa caranya, Senin (27/11/2023).
- Melaporkan ke OJK
Cara pertama yakni segera melakukan laporan ke OJK mengenai kasus penyalahgunaan KTP ini. Pada pengaduan ini terdapat dua jalur yakni pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.
Kemudian, untuk melakukan pengaduan tersebut bisa melalui surat, email, serta melalui call center telepon OJK.
- Melampirkan bukti dan dokumen penunjang
Cara berikutnya yakni melampirkan bukti dan dokumen penunjang telah mengadukan kasus penyalahgunaan ini ke lembaga keuangan terkait. Lalu, lampirkan juga identitas diri, penjelasan kronologi pengaduan secara lengkap, dan dokumen penunjang lainnya.