Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fintech Berkah atau Kutukan? Ini Kata Ketua OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |18:44 WIB
Fintech Berkah atau Kutukan? Ini Kata Ketua OJK
OJK sebut fintech kutukan atau berkah. (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kelebihan dan kekurangan transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology (fintech).

“Digital transformasi di sektor jasa keuangan itu berkah atau kutukan. Kira-kira begitu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).

 BACA JUGA:

Menurut Mahendra, fintech dapat menjadi hal yang menguntungkan atau berkah jika dimanfaatkan oleh orang yang terbuka terhadap kemajuan dan pengembangan teknologi.

Namun fintech juga dapat menimbulkan malapetaka atau mengakibatkan kerugian bagi orang-orang yang terjerat atau menjadi korban dari perusahaan-perusahaan keuangan ilegal.

“Jadi it is a blessed or cursed transformasi digital itu,” imbuh Mahendra.

 BACA JUGA:

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu mengatakan bahwa transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik, pemahaman risiko dan governansi, serta mengutamakan aspek pelindungan konsumen agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Dia menyebut, semakin banyak aspek teknologi digital berada di dalam sektor industri itu, maka risiko menjadi ter-multiplikasi. Kemudian pada gilirannya justru membutuhkan aspek pemahaman yang jelas tentang governance and risk, kalau mau sustainable

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa OJK pada 2023 ini telah meluncurkan empat peta jalan atau roadmap bagi industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta integritas sektor jasa keuangan.

“Saya lihat dalam seluruh roadmap tadi itu, benang merahnya adalah tiga kata kunci yang kemudian ingin menuju kepada satu objective yaitu governance, integritas, dan etik menuju sustainability,” ujar Mahendra.

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Secara rinci, sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pimpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement