Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Ini Besarannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |11:33 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Ini Besarannya
Ilustrasi gaji pantarlih (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengulik gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang saat ini bisa menjadi salah satu pekerjaan sampingan. Dalam hal ini, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Adapun, keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ada dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dijelaskan dalam Pasal 51 dan Pasal 52, seleksi Pantarlih dilakukan oleh PPS di mana proses penerimaannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon Pantarlih.

Jika pada saat pembukaan pendaftaran Pantarlih tidak ada peserta yang mendaftarkan diri, maka PPS memiliki kewenangan dalam menunjuk atau menentukan calon Pantarlih.

Berikut ini gaji Pantarlih Pemilu 2024?

-KPPS: Rp1,2 juta

- KPPS: Rp1,1 juta

- Ketua PPK: Rp2,5 juta

- Anggota PPK: Rp2,2 juta

- Ketua PPS: Rp1,5 juta

- Anggota PPS: Rp1,3 juta

- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta.

Diketahui gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sedangkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.

Pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang

- Luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Sementara itu, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karena Desa Brangol ada 5 TPS, maka yang dibutuhkan petugas pantarlih sebanyak 5 orang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement