Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Minat Masyarakat Pindah ke IKN, Pajak Penghasilan Pegawai Swasta hingga PNS Dibebaskan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |21:21 WIB
Tarik Minat Masyarakat Pindah ke IKN, Pajak Penghasilan Pegawai Swasta hingga PNS Dibebaskan
IKN Nusantara bebas pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Pemerintah menargetkan pemindahan ibu kota mulai berlangsung pada Agustus 2024 mendatang sebagai pemindahan tahap awal.

Tak hanya bagi ASN, seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif ini.

"Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.

Untuk ketentuan selanjutnya, Yon meneruskan, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement