Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama BPJS Aktif Kembali Setelah Bayar Tunggakan?

Rahma Atridayana Dwanti , Jurnalis-Minggu, 03 Desember 2023 |17:02 WIB
Berapa Lama BPJS Aktif Kembali Setelah Bayar Tunggakan?
Berapa lama BPJS aktif kembali setelah bayar tunggakan? (Foto: BPJS Kesehatan)
A
A
A

Proses pembayaran ini bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS terdekat atau melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan BPJS Kesehatan, seperti melalui bank atau gerai-gerai pembayaran resmi yang bekerja sama. Penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan panduan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk menghindari kendala lebih lanjut.

 BACA JUGA:

Selain itu, peserta juga disarankan untuk memahami batas waktu yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun peserta diberikan waktu maksimal 24 bulan untuk melunasi tunggakan, lebih baik segera melakukan pembayaran agar keanggotaan dapat segera diaktifkan kembali.

Proses ini dapat memakan waktu, tergantung pada sejauh mana kepatuhan peserta dalam membayar tunggakan dan iuran bulan berjalan.

Jika peserta telah melunasi semua kewajibannya, BPJS Kesehatan akan memproses permintaan aktivasi kembali. Namun, peserta perlu bersabar karena proses ini tidak selalu instan. Ada beberapa faktor, seperti sistem pembayaran dan volume permintaan aktivasi, yang dapat mempengaruhi waktu prosesnya.

Penting untuk dicatat bahwa peserta juga dapat memperbarui informasi kontak mereka dengan BPJS Kesehatan. Ini termasuk alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Memiliki informasi kontak yang terkini dapat memudahkan BPJS Kesehatan dalam memberikan pemberitahuan terkait status keanggotaan dan proses aktivasi kembali.

Demikianlah pertanyaan berapa lama BPJS aktif kembali setelah bayar tunggakan. BPJS aktif kembali setelah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan. Membayar iuran tepat waktu tidak hanya menjaga keanggotaan tetap aktif tetapi juga mendukung kelancaran program jaminan kesehatan nasional.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement