Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang?

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |21:02 WIB
Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang?
Pinjaman online legal menagih utang. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Sampai kapan pinjol legal menagih utang menarik untuk diketahui. Pasalnya Debt Collector (DC) pada pinjol tidak hanya menagih dengan dating kerumah serta sampai meneror media sosial dan menghubungi orang-orang terdekat peminjam.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur soal penagihan debt collector lapangan. Di mana debt collector tak boleh berlaku kasar terhadap debitur.

Menyebarkan data dilarang dilakukan oleh debt collector. Bahkan saat melakukan penagihan, debt collector harus membawa surat resmi.

Namun sampai kapan pinjol legal menagih utang?

Dari catatan Okezone, Senin (4/12/2023) berikut penjelasannya:

Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan DC pinjol berhenti menagih pinjaman gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.

Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga Perusahaan untuk menagih utang.

Mereka bisa menunjukkan kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.

Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh Perusahaan pijol kepada OJK melalui SLIK OJK.

Tidak membayar utang pihak DC tetap akan menghitung bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.

Sebagai informasi, jika utang macet dibayar pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau dikenal sebagai BI Checking. Hal ini akan membuat pengguna kesulitan untuk melakukan pinjaman Kembali.

Demikian informasi mengenai Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Hutang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement