Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Sepakati 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Ini Daftar Nama-namanya

Arfiah , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |15:16 WIB
DPR Sepakati 9 Anggota Badan Supervisi OJK 2023-2028, Ini Daftar Nama-namanya
DPR RI Sepakati Anggota Badan Supervisi OJK. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028.

“Sembilan anggota BS OJK tahun 2023-2024 terdiri dari, Agustinus Prasentyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dikutip Antara, Selasa (5/12/2023).

Komisi XI DPR RI telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028.

Pertama, rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 menyetujui jumlah anggota BS OJK sebanyak sembilan orang. Komisi XI membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK selama 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.

Pada 15 November 2023, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perihal permintaan nama calon anggota Badan Supervisi OJK dari unsur pemerintah. Memasuki 20 November 2023, Pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement