Selain itu Pinjamwinwin terdaftar dan menjadi Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No.0091/REG/AFPI/2019. Bahkan Pinjamwinwin sudah terdaftar juga di Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (KOMINFO) dengan No.001412.01/DJAI/PSE/10/2021
Dari pihak Pinjamwinwin akan menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan tetap terjaga dengan baik. Pihaknya telah diaudit secara berkala oleh Instansi Pemerintah dan bersertifikasi dengan sistem keamanan informasi tingkat internasional dengan ISO/IEC 27001:2013 dengan No.IS 71042.
Pinjam win-win akan memberikan layanan dan persyaratan yang mudah, cepat dan aman hingga melayani pelanggan dengan prioritas utama dalam berbagai produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari kebutuhan bisnis, kebutuhan karyawan maupun kebutuhan perorangan dalam satu layanan
Sebagai informasi, bahwa Pinjam win-win akan memberikan batas minimum dan maksimum untuk pinjaman produk Cash Loan limit pinjaman mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000 dalam jangka waktu 2 bulan bisa juga dibayar sekaligus dengan bunga yg lebih murah.
Untuk produk Bisnis atau Invoice Financing, limit mulai dari Rp 10.000.000 sampai dengan Rp2 Miliar dengan jangka waktu mulai dari 2 bulan sampai dengan 6 bulan. Untuk produk Karyawan atauKasbon Gaji, mulai dari Rp 300.000 sampai dengan 70% dari gaji bulanan karyawan dengan jangka waktu 1 periode gaji.
Jika pembayaran hampir melewati jatuh tempo, dari pihak Pinjamwinwin akan memberikan notifikasi pada 2 hari sebelum jatuh tempo,1 hari sebelum jatuh tempo dan pada tanggal jatuh tempo.
Jika lewat jatuh tempo, maka mereka menghubungi nasabah dan nasabah tersebut akan dikenakan denda yang berlaku dalam aplikasi dan sesuai dalam perjanjian kerjasama bagi produk Bisnis dan Karyawan.
Demikian sejumlah informasi mengenai apakah Pinjam Win-Win terdaftar di OJK? semoga bermanfaat.
(Taufik Fajar)