Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Kenapa E-KTP Harus Diganti Jadi IKD?

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |20:26 WIB
Alasan Kenapa E-KTP Harus Diganti Jadi IKD?
E-KTP Bakal Diganti KID (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Alasan kenapa E-KTP harus diganti jadi IKD menarik untuk diketahui. Pemerintah akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara sederhana IKD ini berbentuk seperti KTP yang bisa dimiliki di handphone.

Zudan mengatakan, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

Selain itu, zufan menegaskan pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E-KTP dinilai sangat mahal. Hal ini akan mengurus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.

Lalu apa alasan E-KTP harus diganti jadi IKD? Dikutip dari beberapa sumber, Jumat (8/12/2023).

Perlu diketahui E-KTP diganti ke IKD karena IKD lebih banyak memiliki keunggulan. Pemerintah menyebut ada 4 keunggulan yang dimiliki IKD, yaitu:

1.Menghemat biaya pembuatan kartu

2.Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan

3.Proses pembuatan; lebih cepat dan praktis

4.Tidak perlu disimpan didalam dompet, cukup disimpan di dalam ponsel saja.

IKD juga memiliki kelebihan di fitur seperti file E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara digital. Hal ini mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK.

Fitur tambahan dalam IKD juga dapat mengakses kartu vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga daftar pemilihan tahun 2024 yang sangat dibutuhkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.

Sebagai informasi tambahan berikut Langkah-langkah untuk membuat IKD:

-Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

-Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

-Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store

-Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”

-Klik tombol “Daftar”

-Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”

-Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition

-Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)

-Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”

-Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi

-Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul

-Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha

-Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”

-Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)

-IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN.

-Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi lalu klik Ya

-Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci di pojok kanan bawah

Demikian informasi mengenai Alasan Kenapa E-KTP Harus Diganti Jadi IKD.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement