Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

19 SPKLU Dipastikan Terbangun di KIPP IKN Sebelum 17 Agustus 2024

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |15:30 WIB
19 SPKLU Dipastikan Terbangun di KIPP IKN Sebelum 17 Agustus 2024
19 SPKLU dipastikan dibangun di IKN sebelum 17 Agustus 2024. (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan 19 SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) sudah rampung terbangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada 2024 mendatang.

Direktur Transformasi Hijau Badan Otorita (IKN) Agus Gunawan menjelaskan hal itu merupakan upaya badan otorita sebelum lebaran penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil lalu-lalang di IKN untuk mengurangi emisi karbon.

 BACA JUGA:

"Kami perkirakan 19 itu ada di KIPP, kemudian sisanya nanti juga akan ada pembangunan oleh swasta," ujar Agus usai menghadiri acara Sweden-Indonesia Sustainability Partnership (SIPS) di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Agus mengatakan pembangunan 19 SPKLU itu akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai penugasan negara untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di IKN.

Mengingat di IKN sendiri nantinya akan dilarang pembangunan SPBU dan melarang kendaraan konvensional.

Adapun lokasi 19 pembangunan SPKLU itu sendiri akan utamanya akan berada di kantor-kantor instansi pemerintah, mall, hingga pusat-pusat hiburan yang ada di IKN.

 BACA JUGA:

Kedepannya, Badan Otorita berharap pembangunan SPKLU juga bisa dikontribusikan dari sektor swasta. Mengingat, ada larangan penggunaan kendaraan konvensional bakal lebih mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik.

"Jadi investor dipersilakan untuk membangun SPKLU baik itu misalnya di tempat park and ride, di mall, kemudian juga di masing-masing Kementerian juga nanti kita akan set SPKLU. Rencana sebelum 17 agustus 2024 (19 SPKLU rampung)," lanjutnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Ibu Kota Nusantara (IKN) Mohammed Ali Berawi mengatakan, Badan Otorita menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita bakal melarang pembangunan SPBU didalam kawasan IKN.

Namun badan otorita bakal membangun lebih banyak SPKLU alias charging station untuk kendaraan berbasis listrik.

"Ini konsep transportasi di KIPP. Elektrik Vehicle menjadi urutan yang ketiga (prioritas transportasi) SPKLU kita siapkan, tidak ada SPBU di dalam KIPP," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement