Selain itu, Irwandi memiliki harta bergerak lain berupa logam dan batu mulia senilai Rp235 juta. Ia juga memiliki giro atau setara kas senilai Rp9,04 miliar.
Sebagaimana diketahui, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Aceh pada Selasa 3 Juli 2018.
Sebelum penindakan itu, diduga telah terjadi transaksi penyerahan uang yang diindikasikan sebagai komitmen fee sejumlah pihak terkait.
Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah juga mengamankan uang senilai Rp500 juta. Saat ini, beberapa pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membantah adanya aliran dana gratifikasi kepada tersangka Izil Azhar senilai Rp32,4 miliar.
Irwandi justru mengaku namanya dicatut mantan Panglima GAM itu. "Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Pemeriksaan kali ini, Irwandi hadir sebagai saksi dan diperiksa sekira 4 jam. Ia mengaku digali soal dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar.
Namun, mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini kembali menekankan bahwa namanya dibawa-bawa Izil.
(Rina Anggraeni)