JAKARTA - Presiden Jokowi merevisi aturan percepatan kendaraan listrik. Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Dalam aturan anyar tersebut, Jokowi memberikan relaksasi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga 2026.
Berdasarkan salinan aturan yang diterima MNC Portal Indonesia, pada Pasal 8 beleid tersebut dikatakan bahwa TKDN untuk kendaraan roda dua ataupun roda tiga wajib mencapai minimal 40% hingga tahun 2026. Sedangkan pada aturan sebelumnya TKDN 40% wajib dicapai sebelum 2024.
"Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%o (empat puluh per seratus)," bunyi pasal 8 ayat 1 poin (a) dikutip Selasa (12/12/2023).
Kemudian TKDN minimum sebesar 60% wajib dicapai tahun 2027 sampai dengan tahun 2029. Adapun TKDN minimum sebesar 80% wajib dicapai tahun 2030 dan seterusnya.
Sementara untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum 35% pada fahun 2019 hingga 2021, kemudian tahun 2022 hingga 2026 minimal TKDN mencapai 40%.
"Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)," jelas pasal 8 ayat 1 poin (b).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)