Lebih lanjut, Ivan menjelaskan dalam proses analisis PPATK sudah mulai melakukan penghentian transaksi selama 20 hari, setelah itu hasil analisis baru diserahkan kepada penyidik untuk mendapatkan tindak lanjut.
"Sekarang sudah ada ribuan rekening kita hentikan, yang panik memang memang adalah pihak PJK atau pihak pelapor, karena masif sekali, sudah kita hentikan ribuan transaksi," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)