Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Kembali?

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |19:57 WIB
Apakah Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Kembali?
Apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa kembali (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa kembali menarik untuk diketahui. Penipuan online semakin marak terjadi seiring menjamurnya platform pinjaman online. Penipuan online terjadi dalam berbagai modus, seperti jual beli online, arisan online, hingga investasi online.

Kini semakin banyak cara orang untuk menipu Masyarakat lain untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri. Penipu bisa memanipulasi emosi korban agar mau menyerahkan uang melalui transfer.

Lalu apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa Kembali? Dikutip dari beberapa sumber, berikut penjelasannya, Kamis (14/12/2023).

Kebanyakan korban hanya pasrah dan merelakan uang tersebut dibawa pelaku penipuan. Berikut ada beberapa cara yang dilakukan agar uang Kembali, yakni:

1. Kumpulkan semua informasi dan bukti

Ketika telah menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi tentang pelaku. Catat data pelaku mulai dari nama, Alamat, nomor HP, foto (jika ada), termasuk toko jualannya (jika jual beli online).

2. Laporkan ke situs korban penipuan online

Ada beberapa situs yang telah ada bagi korban kasus penipuan. Situs ini gratis dan dapat diakses dari Hp ataupun pc. Situs tersebut adalah CekRekening.id, Lapor.go.id, dan Kredibel.co.id. Situs ini memiliki fungsi pelaporan penipuan dan juga sebagai portal penghubung database rekening bank yang pemiliknya diduga telah menjadi penipuan online.

3. Lapor polisi

Selain dari situs korban juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Bawa data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening penipu.

Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

4. Lapor ke bank

Setelah melaporkan ke polisi, korban dapat melaporkan ke pihak bank yang digunakan pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank. Jangan lupa untuk sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi.

Setelah mengajukan pengajuan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasikan Upaya tindak lanjut kasus penipuan yang dialami.

Jika bank berhasil melacak pelaku, biasanya rekening akan di blokir dan disita sampai kasusnya jelas. Pihak bank akan membantu menyelesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban dengan cara mereka masing-masing.

Demikian informasi mengenai Apakah Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Kembali.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement