Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |16:26 WIB
Syarat dan Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Syarat dan cara dapat rice cooker gratis (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Ini syarat dan cara dapat rice cooker gratis dari pemerintah. Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah memulai pembagian alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat.

"Sebagai progres pada tahap awal, distribusi AML pada bulan Desember ini akan dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga yang tersebar di 26 provinsi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu saat menyaksikan penyerahan Alat Memasak Berbasis Listrik di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dikutip Jumat (15/12/2023).

Rencananya, program penyediaan AML tahun ini akan dibagikan kepada 500 ribu rumah tangga yang tersebar di 36 provinsi. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut maka hingga kini pemerintah masih mematangkan data calon penerima AML yang ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2023.

Lantas siapa saja yang berhak menerima rice cooker gratis ini?

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, rice cooker gratis akan diberikan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan.

Berikut syarat kelompok penerima rice cooker gratis dari pemerintah:

1. Berlangganan PLN dengan olongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement