Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Sampai Telat, Begini Cara Integrasi NIK KTP dan NPWP

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Sabtu, 16 Desember 2023 |17:16 WIB
Jangan Sampai Telat, Begini Cara Integrasi NIK KTP dan NPWP
Pemandanan nomor NIK jadi NPWP paling lambat 31 Desember (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat diimbau segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah tengah melakukan integrasi NIK menjadi NPWP.

Masyarakat pun dihimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui laman Instagram, ditulis (Sabtu/26/12/2023).

Lantas bagaimana cara melakukan pemadanan?

Berikut tata cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

- Buka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas.

- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement