Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Dipindahkan ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2023 |09:07 WIB
PNS yang Dipindahkan ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus
PNS yang Dipindahkan ke IKN Dapat Tunjangan Khusus. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah membahas pemberian tunjangan khusus bagi PNS yang akan pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai Juli 2024 mendatang.

Anas menjelaskan, pemberian tunjangan khusus kepada PNS merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 BACA JUGA:

Menurutnya apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).

 BACA JUGA:

Azwar mengatakan Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama yang berlangsung pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement