JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat naik transportasi umum. Pasalnya dunia kembali digemparkan dengan hadirnya penyakit pneumonia mycoplasma bersamaan dengan lonjakan kasus Covid-19 subvarian EG.5 dan HK.3 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Adapun berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 per 18 Desember 2023 pukul 16.00 WIB sebanyak 243 orang terkonfirmasi positif. Sementara itu, total sebanyak 2.204 kasus aktif dan 2 kasus dilaporkan meninggal.
Lantas dengan peningkatan jumlah kasus tersebut, apakah terdapat kewijakan mewajibkan pengguna transportasi publik untuk memakai masker?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerbitkan terkait ketentuan perjalanan untuk mencegah penularan covid-19.
Namun ia menyarankan agar masyarakat kembali menggunakan masker. Sehingga penyebaran kasus covid tidak bertambah lagi.
"Kita imbau gunakan lagi masker, tapi ini bukan sebuah kewajiban yang dituangkan dalam ketentuan ya," kata Adita saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Adita juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum agar sudah melakukan vaksinasi booster dan juga menjaga protokol kesehatan.