Dari berbagai aturan tersebut dapat mengisyarakatkan adanya tindakan pemalsuan uang. Selain itu mencorat-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin para masyarakat tanah air untuk tidak melakukan hal tersebut.
Perbuatan merusak uang kertas rupiah sudah ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara”
Penjelasan lebih lanjut mengenai frasa “merusak” yaitu suatu perbuatan yang mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya seperti merobek, membakar, melubangi, dan menghilangkan sebagian.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.