Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Coret-Coret Uang bisa Dipenjara dan Denda 5 Miliar?

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |08:23 WIB
Benarkah Coret-Coret Uang bisa Dipenjara dan Denda 5 Miliar?
Ilustrasi coret coret uang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Benarkah coret-coret uang bisa dipenjara dan denda Rp5 miliar? Pasalnya dalam mata uang rupiah di samping penggunaannya untuk membeli atau membayar suatu hal tertentu, yakni simbol-simbol dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya.

Untuk itu ada beberapa peraturan Perundang-undangan yang berlaku keras jika ada yang berani melakukan vandalisme pada mata uang negara Indonesia.

Lantas benarkah coret-coret uang bisa dipenjara dan denda Rp5 miliar? Ternyata tindakan itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,

Sebab secara tidak langsung, tindakan tersebut telah merusak, melecehkan bahkan tidak menghargai kedaulatan negara. Namun tidak perlu di denda hingga Rp5 miliar.

Hal itu telah dituangkan melalui peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat satu , menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk , mengubah ukuran fisik dari aslinya , antara lain membakar , melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement