JAKARTA - Uang yang sudah ditransfer ke penipu sebenarnya bisa ditarik kembali. Dengan kemudahan bertransaksi saat ini, seringkali masyarakat salah menginput dan mentransfer uang kepada penipu.
Saat ini sudah banyak cara orang untuk menipu masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Penipu juga dapat memanipulasi korban agar menyerahkan uang melalui transfer.
Ketika menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi tentang pelaku. Mencatat data pelaku mulai dari nama, Alamat, nomor HP, foto (jika ada), termasuk toko jualannya (jika jual beli online).
Melapor ke situs korban penipuan online juga sebagai portal penghubung database rekening bank yang pemiliknya diduga telah menjadi penipuan online.
Selain itu, juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.