Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disimak Ya! Ini Cara Transfer Uang ke Penipu Bisa Ditarik Lagi

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |05:20 WIB
Disimak Ya! Ini Cara Transfer Uang ke Penipu Bisa Ditarik Lagi
Transfer Uang Rupiah ke Penipu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Uang yang sudah ditransfer ke penipu sebenarnya bisa ditarik kembali. Dengan kemudahan bertransaksi saat ini, seringkali masyarakat salah menginput dan mentransfer uang kepada penipu.

Saat ini sudah banyak cara orang untuk menipu masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Penipu juga dapat memanipulasi korban agar menyerahkan uang melalui transfer.

Ketika menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi tentang pelaku. Mencatat data pelaku mulai dari nama, Alamat, nomor HP, foto (jika ada), termasuk toko jualannya (jika jual beli online).

Melapor ke situs korban penipuan online juga sebagai portal penghubung database rekening bank yang pemiliknya diduga telah menjadi penipuan online.

Selain itu, juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

Terakhir, Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank.

Setelah mengajukan pengajuan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasikan Upaya tindak lanjut kasus penipuan yang dialami.

Baca Selengkapnya: Uang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Lagi, Begini Caranya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement